Keterbukaan Informasi Publik Operasional Aktif

PPID Utama

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Solok Selatan

Inisiator: Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Diskominfo Kab. Solok Selatan
Tahun: 2021 - Sekarang
Pemerintah Kab. Solok Selatan

RINGKASAN EKSEKUTIF INOVASI

PPID Utama Solok Selatan adalah pintu gerbang resmi permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, penyajian Daftar Informasi Publik (DIP), serta dokumen berkala dan serta merta untuk mewujudkan tata kelola daerah yang transparan dan akuntabel.

Latar Belakang & Urgensi

Undang-Undang KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan akses informasi yang akurat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat guna mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.

Tujuan Inovasi

  • Memfasilitasi permohonan informasi publik secara daring tanpa perlu datang ke kantor dinas.
  • Menyediakan basis data dokumen perencanaan, anggaran, dan kebijakan daerah yang terbuka.
  • Meningkatkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kabupaten Solok Selatan.

Fitur & Keunggulan Unggulan

01

Permohonan Informasi Online

Pengajuan berkas secara digital lengkap dengan nomor resi pelacakan tiket.

02

Uji Konsekuensi & Keberatan

Mekanisme klarifikasi informasi yang dikecualikan dan pengajuan keberatan terstruktur.

03

Katalog Dokumen Terbuka

Akses unduh langsung terhadap APBD, LKPJ, LPPD, dan regulasi daerah.

Manfaat bagi Pemerintah & Masyarakat

  • Masyarakat: Kemudahan mengakses data resmi pemerintah untuk riset, jurnalisme, dan pengawasan pembangunan.
  • Pemerintah Daerah: Transparansi kinerja yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dasar Hukum & Regulasi Pendukung

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Akses Langsung Sistem / Layanan

Kunjungi portal resmi atau kanal verifikasi inovasi PPID UTAMA.

Buka PPID UTAMA
Bagikan Inovasi Ini: