Perencanaan Pembangunan Daerah
Arah kebijakan makro dan panduan strategis pembangunan Kabupaten Solok Selatan dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah untuk kemakmuran masyarakat, pemerataan infrastruktur, serta pelayanan publik terdigitalisasi.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional & Daerah
Penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjamin sinergi arah kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Dokumen perencanaan menjadi pedoman penganggaran APBD berbasis kinerja serta instrumen pengukuran capaian indikator makro daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memuat visi makro 20 tahun Kabupaten Solok Selatan.
Penjabaran visi-misi Bupati terpilih yang memuat target strategis dan kerangka pendanaan 5 tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD tahunan.
Rencana Kerja operasional masing-masing Perangkat Daerah untuk merealisasikan program prioritas.
Dokumen Resmi Perencanaan Daerah
Regulasi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan dokumen kerja yang dapat diunduh publik
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029
Penjabaran visi, misi, dan program pembangunan kepala daerah selama 5 tahun ke depan yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025
Dokumen perencanaan tahunan daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan tahun 2025.
Rencana Kerja (Renja) Dinas Komunikasi dan Informatika TA. 2025
Penetapan target kinerja, sub-kegiatan, dan rincian alokasi anggaran operasional dinas dalam menyukseskan transformasi digital dan SPBE daerah.
Tahapan Siklus Perencanaan Tahunan
Proses partisipatif, teknokratis, dan politis dalam merumuskan program prioritas daerah
Penyusunan Rancangan Awal
Perumusan isu strategis, evaluasi kinerja periode sebelumnya, dan penyelarasan indikator makro pembangunan daerah.
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan)
Penjaringan aspirasi dari tingkat Nagari, Kecamatan, hingga Forum Perangkat Daerah Kabupaten.
Perumusan Rancangan Akhir
Penyelarasan target kinerja dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Penetapan Regulasi Perda / Perbup
Pengesahan bersama DPRD dan legalitas hukum dokumen menjadi pedoman penganggaran APBD.
Pengendalian, Evaluasi & Pelaporan
Pengawasan berkala realisasi program, serapan anggaran, dan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU).