Layanan PPID Diskominfo
Kabupaten Solok Selatan
PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Selatan memberikan layanan permohonan informasi publik kepada seluruh masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi adalah hak Anda.
Jenis Informasi yang Tersedia
Klasifikasi informasi publik berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara rutin dan berkala minimal 1 kali dalam 6 bulan.
- Profil dan sejarah dinas
- Struktur organisasi dan tupoksi
- Program dan kegiatan tahunan
- Laporan keuangan dan kinerja
Informasi Serta-merta
Informasi yang harus diumumkan seketika tanpa penundaan karena menyangkut kepentingan mendesak.
- Pengumuman bencana atau darurat
- Informasi bahaya yang mengancam keselamatan
- Kabar penting yang perlu segera diketahui
Informasi Setiap Saat
Informasi yang dapat diakses publik kapan saja melalui permohonan resmi kepada PPID.
- Daftar dokumen yang tersedia
- Peraturan dan kebijakan dinas
- Laporan yang telah diaudit
- Data dan statistik sektoral
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi dan kepentingan publik sesuai Pasal 17 UU KIP.
- Informasi yang berpotensi merugikan kepentingan nasional
- Data pribadi yang dilindungi
- Informasi yang dilarang UU
Alur Permohonan Informasi Publik
Langkah-langkah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Diskominfo
Siapkan Identitas
Siapkan KTP/identitas resmi dan formulir permohonan informasi yang dapat diunduh dari portal ini.
Ajukan Permohonan
Kirimkan permohonan via email, surat fisik, atau kunjungi langsung kantor PPID pada jam kerja.
Verifikasi & Registrasi
Petugas PPID mencatat dan memverifikasi kelengkapan permohonan serta memberikan nomor registrasi.
⏱ 1 Hari KerjaProses Pemenuhan
PPID melakukan penelusuran, pengumpulan, dan penyiapan informasi yang dimohonkan pemohon.
⏱ 10 Hari KerjaPenyampaian Informasi
Informasi disampaikan kepada pemohon, atau pemberitahuan tertulis jika permohonan ditolak/dikecualikan.
⏱ Maks. 17 HKMekanisme Keberatan & Sengketa Informasi
Alasan Pengajuan Keberatan:
- Permohonan informasi tidak mendapat tanggapan dalam waktu yang ditentukan
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta
- Informasi yang wajib disediakan tidak tersedia
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penolakan informasi tanpa alasan yang jelas
Prosedur Keberatan:
- Ajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja
- Atasan PPID merespons dalam 30 hari kerja
- Jika keberatan ditolak, dapat banding ke Komisi Informasi Provinsi/Pusat
- Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai opsi terakhir
📞 Komisi Informasi Sumbar
Jika keberatan tidak terselesaikan, hubungi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sebagai lembaga adjudikasi non-litigasi sengketa informasi publik.
ki.sumbarprov.go.idFormulir & Panduan
Formulir resmi permohonan informasi publik dan dokumen pendukung layanan PPID
Formulir Permohonan Informasi
Formulir resmi yang harus diisi dan dilampirkan saat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID.
Formulir Keberatan Informasi
Formulir pengajuan keberatan atas penolakan atau ketidaklengkapan informasi yang diberikan PPID.
Daftar Informasi Publik (DIP)
Katalog lengkap informasi yang tersedia dan dapat diakses publik di lingkungan Diskominfo Solok Selatan.
Panduan Layanan PPID
Panduan singkat dan mudah dipahami tentang hak akses informasi publik dan alur permohonan kepada PPID.
PPID KABUPATEN SOLOK SELATAN
SURVEI KEPUASAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pilih SKM Dinas Kominfo 2026 (IKP 5) Penyebarluasan Informasi Publik melalui Media Elektronik dan Media Luar Ruang
Berikan penilaian Anda terhadap akses dan kualitas pelayanan informasi publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Selatan.
Arahkan kamera smartphone Anda untuk langsung mengisi survei
Ajukan Permohonan Informasi
Kirimkan permohonan informasi publik Anda kepada PPID Diskominfo Kabupaten Solok Selatan melalui email resmi kami. Tim PPID siap membantu pada jam kerja.
LKjIP, laporan keuangan, dan dokumen perencanaan daerah yang dapat diakses publik.
SK, surat edaran, formulir, laporan, dan dokumen publik lainnya dari Diskominfo Solok Selatan.
Laporkan konten internet negatif seperti judi online, hoaks, dan pornografi melalui kanal aduan resmi.