CSIRT Solok Selatan
Computer Security Incident Response Team — Penanganan Insiden Keamanan Siber
RINGKASAN EKSEKUTIF INOVASI
Solok Selatan CSIRT adalah unit kerja tanggap insiden keamanan siber resmi yang bertugas mengoordinasikan, mendeteksi, menangani, dan memulihkan insiden siber pada seluruh sistem teknologi informasi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Latar Belakang & Urgensi
Meningkatnya serangan siber terhadap portal pemerintahan dan aset data digital memerlukan penanganan terstruktur sesuai standar RFC 2350 dan regulasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Solok Selatan CSIRT dibentuk guna memperkuat ketahanan siber daerah.
Tujuan Inovasi
- Menjamin perlindungan sistem informasi dan integritas data pemerintah daerah dari ancaman siber.
- Menyediakan penanganan cepat (incident handling) saat terjadi insiden pada website dan server OPD.
- Meningkatkan kesadaran keamanan informasi (cyber security awareness) bagi seluruh aparatur sipil negara.
Fitur & Keunggulan Unggulan
Layanan Penanganan Insiden 24/7
Kanal aduan peretasan, web defacement, dan kebocoran data dengan SLA terukur.
Audit Kerentanan Berkala
Pemindaian celah keamanan sistem informasi dinas secara proaktif.
Edukasi & Sosialisasi Siber
Pelatihan berkala bagi pengelola TIK di seluruh perangkat daerah.
Manfaat bagi Pemerintah & Masyarakat
- Pemerintah Daerah: Perlindungan aset informasi strategis dan kelancaran layanan SPBE tanpa henti.
- Masyarakat: Rasa aman bahwa data kependudukan dan layanan publik terlindungi dari pencurian siber.
Dasar Hukum & Regulasi Pendukung
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Akses Langsung Sistem / Layanan
Kunjungi portal resmi atau kanal verifikasi inovasi CSIRT.