Struktur Organisasi
Bagan Susunan Organisasi, Kedudukan Pimpinan, Bidang Teknis, serta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Kedinasan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Selatan.
Bagan Susunan Organisasi Diskominfo Kabupaten Solok Selatan
Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 89 TAHUN 2021 (Ditetapkan tanggal 20 DESEMBER 2021) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Bagan Alur Komando & Koordinasi
FIRDAUS FIRMAN, S.IP, M.E
Pimpinan Instansi DiskominfoFungsional Ahli & Terampil
Tim Tenaga Fungsional Tertentu—
Sekretaris Dinas KominfoIISYURYANI, SP
OLIVIA DASRIANI, S.Pd
SYAFRIZAL, M.CIO
Informasi & Komunikasi PublikTOMMY FERNANDES, SE, MM
Aplikasi Teknologi InformatikaWESI MARSAL, SE
Satu Data & Keamanan SiberUPTD Diskominfo
Unit Pelaksana Operasional TeknisTupoksi 3 Bidang Utama
Tugas pokok dan fungsi operasional masing-masing bidang dalam menunjang penyelenggaraan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian daerah.
Bidang APTIKA
Aplikasi Informatika & Infrastruktur Digital
Pusat kendali transformasi digital daerah, bertanggung jawab atas integrasi sistem informasi pemerintah, infrastruktur server data center terpadu, dan jaringan intra-pemerintah.
Integrasi portal pelayanan publik dan administrasi kedinasan daerah.
Pengelolaan server cloud, hosting OPD, serta backbone internet kabupaten.
Standardisasi subdomain solselkab.go.id dan kesiapan digital nagari.
Bidang IKP
Informasi & Komunikasi Publik
Garda terdepan diseminasi informasi pembangunan, kemitraan pers & media massa, peliputan pimpinan, serta layanan keterbukaan informasi publik (PPID) Solok Selatan.
Penyebarluasan rilis berita resmi dan sinergi media massa kredibel.
Fasilitasi permohonan informasi publik sesuai regulasi UU KIP.
Dokumentasi protokoler, grafis edukasi, dan saluran medsos pemerintah.
Statistik & Persandian
Satu Data & Keamanan Informasi
Penyelenggara tata kelola data sektoral terintegrasi Satu Data Solsel, penerbitan sertifikat Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta tanggap insiden keamanan siber (CSIRT).
Integrasi metadata dan portal statistik daerah berbasis open data.
Penerbitan sertifikat digital resmi kerja sama BSrE - BSSN bagi ASN.
Pencegahan peretasan, isolasi insiden siber, dan pengamanan sandi.
Susunan Hierarki Kelembagaan Sesuai Perbup
Memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika serta bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Memberikan pelayanan administratif, keuangan, perencanaan, kepegawaian, dan tata kelola internal dinas:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
Membawahkan Sub Koordinator Informasi Publik dan Sub Koordinator Komunikasi Publik.
Membawahkan Sub Koordinator Pengembangan Infrastruktur Informatika dan Sub Koordinator Aplikasi, Manajemen Data & Informasi.
Membawahkan Sub Koordinator Statistik dan Sub Koordinator Persandian.
Melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu dan tugas-tugas fungsional keahlian/keterampilan sesuai bidang keilmuan.