Berita 1 Menit Baca

Jangan sampai nomor telepon seluler yang kita gunakan tidak diregistrasikan ya.

Senin, 02 Februari 2026
Diskominfo Solok Selatan
Bagikan:

RINGKASAN BERITA

Jangan sampai nomor telepon seluler yang kita gunakan tidak diregistrasikan ya. Ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintan untuk melindungi seluruh pengguna telepon seluler agar terhindari dari T...
Jangan sampai nomor telepon seluler yang kita gunakan tidak diregistrasikan ya. Ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintan untuk melindungi seluruh pengguna telepon seluler agar terhindari dari Tindakan penipuan yang bisa merugikan.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, kini kini mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK.
Langkah ini diharapkan dapat melindungi warga saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital.