Berita
2 Menit Baca
Dalam rangka pengoptimalan kanal pengaduan masyarakat, Pemkab Solok Selatan melalui Tim Lapor SP4N lakukan rapat internal.
RINGKASAN BERITA
Informasi dari Kadis Kominfo, Firdaus Firman mengatakan pertemuan ini sudah lama direncanakan, sudah sejak satu bulan kemaren, namun baru hari ini terselenggara.
Rapat ini merupakan opt...
Informasi dari Kadis Kominfo, Firdaus Firman mengatakan pertemuan ini sudah lama direncanakan, sudah sejak satu bulan kemaren, namun baru hari ini terselenggara.
Rapat ini merupakan optimalisasi pemanfaatan Lapor SP4N dalam rangka menampung dan menangani pengaduan masyarakat bersama Bagian Organisasi, Inspektorat dan Dinas Kominfo.
Aplikasi Lapor SP4N merupakan aplikasi yang dinaungi langsung oleh Kemenpan RB, dimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada pemerintah.
Kanal pengaduan ini sebenarnya sudah lama dan sudah dimanfaatkan sebagai sarana perbaikan- perbaikan layanan pemerintah kepada masyarakat.
"Saat ini SK Tim Admin Lapor SP4N telah terbentuk, untuk itu diperlukan kerjasama dan kolaborasi untuk mengelola pengaduan masyarakat", ucap Firdaus.
Sistem pengaduan Lapor SP4N tersebut dapat mengakomodir berbagai pengaduan yang masuk, sesuai SOP, admin meneruskan pengaduan maksimal 3 hari kerja kepada perangkat daerah penanggungjawab untuk menangani pengaduan terkait.
Untuk menangani pengaduan, perangkat daerah harus menjawab, menyelesaikan atau memberikan tanggapan atas informasi pengaduan. Adapun tenggat waktu berdasarkan sistem Lapor SP4N maksimal 30 jari kerja.
Menurut Kabag Organisasi, tindak lanjut atas pengaduan tersebut harus ditindaklanjuti OPD, karena setelah 60 hari tidak ditindaklanjuti makan laporan pengaduan tersebut akan diteruskan kepada lembaga Ombudsman RI.
Untuk diketahui, evaluasi atas penanganan pengaduan ini juga dipantau oleh Kemenpan RB, untuk itu sangat diperlukan proaktif dari perangkat daerah.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo, Firdaus Firman, yg juga dihadiri Kabag Organisasi Setda Fadly Akbar, Irdas Fitri selaku Irban Inspektorat, Kabid Aptika, Kabid IKP serta Admin Lapor SP4N. (DISKOMINFO)