PPID Utama Solok Selatan Berbenah, Sediakan Akses Informasi Publik
Padang Aro – Setiap Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatannya, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumbangan masyarakat, berkewajiban membentuk, mengelola dan memberikan akses layanan informasi kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Selatan, Firdaus Firman, S.IP, ME dikantornya, di Padang Alai Lubuk Gadang, Jumat (10/06/2022).
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sebagai Badan Publik saat ini telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2022 ini berdasarkan Surat keputusan Bupati Solok Selatan. Dalam memberikan layanan informasi publik berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, dimana ketersediaan akses memperoleh dan mengakses informasi publik merupakan hak masyarakat, katanya.
Selain itu, juga telah dijabarkan berupa Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah kabupaten Solok Selatan.
Dalam rangka pelayanan informasi publik kepada masyarakat, saat ini PPID Utama Dinas Kominfo tengah melakukan pembenahan, seperti pembenahan tempat pelayanan informasi, pembenahan website PPID dan juga telah intens berkoordinasi dengan admin PPID pada seluruh OPD se- Solok Selatan.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Syafrizal, S.kom. M.CIO menjelaskan, selaku PPID Utama yang mengkoordinir PPID Pembantu pada OPD dalam penyediaan informasi publik, telah melayangkan surat kedua permintaan Dokumen Informasi Publik (DIP) Tahun 2022 pada tanggal 3 Juni lalu.
Mengingat pentingnya peran seorang admin PPID pada OPD, diharapkan lebih proaktif dalam menyediakan dokumen informasi pada OPD masing-masing. Selain menyampaikan DIP kepada PPID Utama pada Dinas Kominfo, kedepan diharapkan Admin OPD sudah dapat melakukan upload informasi secara mandiri, ungkap Kabid IKP.
Terkait dengan jenis informasi yang dapat diakses masyarakat, Kabid menerangkan bahwa ada 3 (tiga) jenis informasi yang dapat dikases oleh masyarakat, antara lain informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta. Ketiga jenis informasi tersebut telah dapat dikases melalui website ppid.solselkab.go.id.
Selain itu, permintaan informasi juga telah dapat dilakukan melalui front office pada Dinas Kominfo. Sementara itu, untuk masyarakat Solok Selatan atau mahasiswa yang sedang perkuliahan di luar daerah juga dapat dilayani secara online, dengan mengisi formular pemintaan secara online melalui website. (DISKOMINFO)
Komentari Tulisan Ini
Kepala Dinas
Firdaus Firman, S.IP., M.E
Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi…
Tautan
Website Utama
BKPSDM
DISDUKCAPIL
BPS Kabupaten Solok Selatan
Dewan Pers
Bappeda
DPMTSP
Disdukcapil
Dinas Pertanian
Dinas Kesehatan
Dinas Sosial
Dinas Pariwisata
Dinas Pendidikan
BKPSDM
Inspektorat
Ikatan Anggota Keluarga DPRD Kabupaten Solok Selatan
Dharma Wanita Kabupaten Solok Selatan
Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Solok Selatan
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Sekretariat Dewan
Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan
Dinas Perdagangan,Perindustrian dan Koperasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
DInas Perpustakaan dan Arsip
Dinas Perhubungan
Badan Pengelola Keuangan Daerah
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Sekretariat Daerah
Disain Ucapan Ramadhan 2024
Jajak Pendapat
Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?