Serah Terima Dokumen Informasi Publik dari OPD untuk dikelola oleh PPID
Jumat (10 juni 2022) Dinas Kominfo menerima dokumen Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dari salah satu OPD
untuk dilakukan pengarsipan dokumen fisik maupun file elektronik. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Inpentarisasi dokumen dan penyampaian informasi untuk pelayanan transparan yang bisa diakses oleh Publik.
Hal ini Mengingat pentingnya keterbukaan informasi publik berdasarkan Pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
- informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
- bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
- bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
- bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
Setiap Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatannya, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumbangan masyarakat, berkewajiban membentuk, mengelola dan memberikan akses layanan informasi kepada masyarakat (Diskominfo).
Komentari Tulisan Ini
Kepala Dinas
Firdaus Firman, S.IP., M.E
Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi…
Tautan
Jajak Pendapat
Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?